Banner

Pemkot Makassar Terapkan Wajib Pilah Sampah, Edukasi Didahulukan Sebelum Sanksi

 Pemkot Makassar Terapkan Wajib Pilah Sampah, Edukasi Didahulukan Sebelum Sanksi
Banner
Banner

MAKASSAR, Radioalmarkaz.co.id – Pemerintah Kota Makassar resmi menerapkan kebijakan pemilahan sampah dari sumber mulai Sabtu, 1 Agustus 2026.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa hanya menerima sampah residu, sementara sampah organik dan anorganik wajib dipilah serta diolah sebelum dibuang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait penghentian praktik pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) di seluruh Indonesia.

“Baik pemerintah pusat dan Pemkot telah menyampaikan surat edaran kepada masyarakat mengenai jenis-jenis sampah residu dan yang harus dipilah sebelum dibuang,” ujar Helmy kepada awak media, Jumat (31/7/2026).

Kebijakan tersebut diperkuat melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka di TPA Tamangapa serta Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

Menurut Helmy, sampah organik seperti sisa makanan diarahkan untuk diolah menjadi kompos atau melalui metode lain seperti komposter, biopori, teba, dan maggot. Sementara sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi dapat disalurkan ke Bank Sampah Unit maupun Bank Sampah Pusat.

“Hanya sampah residu yang akan kita terima di TPA,” tegasnya.

DLH juga mengimbau masyarakat tidak melakukan pembuangan sampah secara ilegal di lahan kosong, sungai maupun kanal. Sebagai gantinya, pemerintah terus melakukan sosialisasi mengenai cara memilah dan mengolah sampah dari rumah tangga.

Meski kebijakan mulai diberlakukan, Helmy memastikan pemerintah belum akan langsung menerapkan sanksi. DLH memilih pendekatan edukatif dan humanis dengan melakukan sosialisasi, monitoring, serta evaluasi selama sekitar tiga bulan.

“Kalau nanti setelah evaluasi, mungkin akan berjalan tiga bulan, kemudian masih diindahkan, tentu kita akan menggunakan penegakan Perda,” ujarnya.

Ia menjelaskan ketentuan sanksi tetap mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Namun, penegakan aturan menjadi langkah terakhir setelah masyarakat diberikan kesempatan untuk beradaptasi.

Selain masyarakat, edukasi juga diberikan kepada seluruh aparatur pemerintah, mulai dari camat, lurah hingga petugas kebersihan agar memahami mekanisme baru pengelolaan sampah.

Helmy berharap kebijakan ini menjadi tonggak perubahan sistem persampahan di Makassar sekaligus mendukung target nasional menghentikan praktik open dumping.

“Kita ingin Makassar menjadi salah satu percontohan pengolahan sampah yang terbaik di Indonesia,” pungkasnya. (*)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *