Banner

Rakor Pertanahan, Munafri Arifuddin Tekankan Pentingnya Legalitas Aset untuk Cegah Korupsi

 Rakor Pertanahan, Munafri Arifuddin Tekankan Pentingnya Legalitas Aset untuk Cegah Korupsi
Banner
Banner

Makassar, Radioalmarkaz.co.id Pemerintah Kota Makassar mempertegas komitmennya dalam membenahi tata kelola aset daerah, khususnya di sektor pertanahan, sebagai langkah strategis mencegah praktik korupsi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (29/4/2026).

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta pemerintah daerah se-Sulawesi Selatan.

Dalam forum bertema “Integrasi Pertanahan, Akselerasi Perekonomian, Wujudkan Tata Kelola Bersih Berkelanjutan” tersebut,

Munafri menegaskan bahwa penataan aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel menjadi kunci dalam menciptakan pemerintahan yang bersih.

“Penataan aset daerah terus kami lakukan. Ini menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan tata kelola yang bersih dan tertata dengan baik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Makassar saat ini tengah fokus melakukan pembenahan administrasi aset, mulai dari inventarisasi, legalisasi, hingga optimalisasi pemanfaatan aset daerah agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Menurutnya, persoalan pertanahan selama ini kerap menjadi titik rawan, termasuk potensi penguasaan oleh pihak lain jika tidak ditangani secara serius dan terintegrasi.

“Kolaborasi lintas sektor sangat dibutuhkan untuk membenahi persoalan pertanahan yang selama ini masih memiliki berbagai tantangan,” tambahnya.

Salah satu agenda penting dalam rakor tersebut adalah rencana pengaktifan kembali Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), sebagai wadah koordinasi strategis antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan persoalan pertanahan.

Melalui GTRA, diharapkan lahir rekomendasi strategis yang menjadi dasar bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam menerbitkan legalitas atau alas hak atas aset daerah.

Munafri menilai, penguatan peran GTRA akan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset milik pemerintah.

“Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, ATR/BPN, dan KPK, kita optimistis berbagai persoalan pertanahan dapat diselesaikan secara komprehensif,” pungkasnya.

Melalui forum ini, diharapkan terbangun komitmen bersama dalam memperkuat reformasi pertanahan yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di daerah. (*)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *