Kemenag Tegaskan Isu Larangan Kurban Tidak Benar, Ini Penjelasan Resminya
Jakarta, Radioalmarkaz.co.id – Kementerian Agama menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait larangan penyembelihan hewan kurban oleh Menteri Agama tidak benar.
Isu tersebut mencuat בעקבות potongan video ceramah Nasaruddin Umar yang beredar luas dengan narasi menyesatkan, seolah-olah pemerintah melarang masyarakat menyembelih hewan kurban dan menggantinya dengan uang.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa video tersebut diambil dari pernyataan Menag saat penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 2 April lalu.
Menurutnya, potongan video itu telah dipelintir dari konteks aslinya sehingga menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Tidak ada pernyataan yang melarang penyembelihan hewan kurban. Yang disampaikan adalah gagasan agar pengelolaan kurban bisa lebih tertata dan memberikan manfaat lebih luas,” ujar Thobib, Selasa (28/4/2026).
Ia menegaskan bahwa praktik ibadah kurban tetap berjalan seperti biasa dan tidak mengalami perubahan.
Kemenag, lanjutnya, hanya membuka opsi bagi masyarakat yang ingin menyalurkan kurban melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional.
Skema ini dinilai dapat membantu proses distribusi daging kurban agar lebih merata dan tepat sasaran.
Melalui lembaga tersebut, proses penyembelihan dilakukan di rumah potong hewan yang memenuhi standar kesehatan, higienis, serta sesuai dengan syariat Islam.
Meski demikian, masyarakat tetap diperbolehkan melaksanakan penyembelihan hewan kurban secara mandiri maupun berkelompok seperti yang selama ini dilakukan.
Kemenag pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi, serta memastikan sumber berita sebelum menyebarkannya. (*)



