Banner

Nyaris Dikonsumsi 9.600 Orang! BBPOM Gagalkan Peredaran Obat Berbahaya

 Nyaris Dikonsumsi 9.600 Orang! BBPOM Gagalkan Peredaran Obat Berbahaya
Banner
Banner

Makassar, Radioalmarkaz.co.id- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar berhasil mengungkap peredaran obat ilegal jenis Triheksifenidil (THP) dalam jumlah besar di wilayah Kota Makassar.

Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen menghadirkan rasa aman dan melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal yang berisiko terhadap kesehatan.

“Badan POM harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kejahatan obat dan makanan ini merupakan extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa yang mengancam kesehatan, ketahanan nasional, dan daya saing bangsa,” ujarnya, saat konvensional pres di kantor BBPOM Makassar.

Yosef mengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi Direktorat Intelijen Badan POM RI terkait adanya pengiriman paket berisi obat ilegal ke wilayah Makassar.

Pada Selasa, 7 April 2026, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Makassar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan melakukan control delivery hingga paket tiba di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Maccini Gusung, Kota Makassar.

Lanjutnya dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan dua koli paket berisi 96 botol, masing-masing berisi 1.000 tablet, sehingga total mencapai 96.000 tablet. Obat tersebut berbentuk tablet putih tanpa label atau identitas.

Hasil uji laboratorium BBPOM Makassar menunjukkan bahwa tablet tersebut positif mengandung Triheksifenidil dengan kadar 4,16 mg per tablet, melebihi dosis normal yang seharusnya hanya 2 mg.

“Selain ilegal, kandungan zat aktifnya juga melebihi dosis medis, sehingga sangat berisiko bagi kesehatan,” jelas Yosef.

Dalam kasus ini, petugas telah menetapkan satu tersangka berinisial S (58) yang kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan.

Tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Yosef memperkirakan nilai ekonomi barang ilegal tersebut mencapai sekitar Rp192 juta, dengan harga jual berkisar Rp2.000 hingga Rp5.000 per tablet.

Dari pengungkapan ini, petugas berhasil mencegah potensi penyalahgunaan obat terhadap sekitar 9.600 orang, dengan asumsi konsumsi 10 tablet per orang, katanya.

Triheksifenidil sendiri merupakan obat yang bekerja pada sistem saraf pusat dan seharusnya hanya digunakan berdasarkan resep dokter, umumnya untuk penderita Parkinson atau efek samping obat antipsikotik.

Penyalahgunaan obat ini dapat menimbulkan berbagai dampak serius, seperti halusinasi, gangguan mental, ketergantungan, hingga kematian.

Yosef, mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) serta tidak mudah tergiur promosi obat tanpa izin resmi. (RB).

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *