Banner

Otoritas Jasa Keuangan Denda Influencer Saham Rp5,35 Miliar, Ungkap Modus Manipulasi Harga

 Otoritas Jasa Keuangan Denda Influencer Saham Rp5,35 Miliar, Ungkap Modus Manipulasi Harga
Banner
Banner

Jakarta, Radioalmarkaz.co.id– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp5,35 miliar kepada seorang pegiat media sosial berinisial BVN atas pelanggaran manipulasi perdagangan saham periode 2021–2022.

Keputusan tersebut diambil setelah OJK melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap aktivitas transaksi dan jejak digital yang bersangkutan di media sosial.

Dalam hasil investigasi, BVN terbukti melakukan praktik pembentukan harga tidak wajar pada sejumlah saham, yakni PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang

Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).
Modus yang digunakan antara lain menyebarkan opini dan rencana transaksi melalui media sosial, kemudian melakukan aksi jual atau beli menggunakan beberapa rekening efek.

Strategi tersebut memicu respons pengikutnya dan menciptakan persepsi seolah-olah terjadi peningkatan minat pasar secara alami.

OJK menilai tindakan tersebut menghasilkan gambaran semu atas aktivitas perdagangan dan berpotensi menyesatkan investor dalam mengambil keputusan investasi.

Atas perbuatannya, BVN dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

OJK menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pasar modal, termasuk pengaruh media sosial, akan terus diperkuat guna menjaga kepercayaan publik dan stabilitas industri. (*)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *