Pemprov Sulsel Tegaskan Pemekaran Daerah di Bawah Kewenangan Pusat
Makassar, Radioalmarkaz.co.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menegaskan komitmennya untuk menghormati aspirasi masyarakat terkait pembentukan daerah otonomi baru (DOB), khususnya di wilayah Luwu Raya, meski hingga kini kebijakan moratorium pemekaran daerah dari Pemerintah Pusat masih berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Sulsel, Muhammad Salim Basmin, menyampaikan bahwa aspirasi tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sah dan dilindungi dalam sistem pemerintahan.
“Kami menghormati aspirasi ini sebagai bagian dari demokrasi,” ujar Salim.
Pernyataan tersebut disampaikan usai Pemprov Sulsel menerima audiensi konsultasi dan koordinasi Komisi I DPRD Kabupaten Luwu di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (6/2/2026).
Rombongan DPRD Luwu diterima oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sulsel, Ishak Iskandar.
Salim menegaskan bahwa pembentukan daerah otonomi baru bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Proses tersebut sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
“Pembentukan daerah otonomi baru merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan DPR RI. Saat ini masih berlaku moratorium pemekaran wilayah, sehingga Pemprov Sulsel tentu taat pada kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Meski demikian, Pemprov Sulsel memastikan bahwa dinamika aspirasi tersebut tidak memengaruhi komitmen pemerintah dalam menjalankan program pembangunan di wilayah Luwu Raya.
Salim menyampaikan bahwa Gubernur Sulawesi Selatan telah menginstruksikan agar seluruh program prioritas tetap dilaksanakan, termasuk pembangunan Rumah Sakit Regional, infrastruktur jalan, serta sektor-sektor strategis lainnya.
“Pak Gubernur menegaskan agar pelayanan publik dan pembangunan daerah di Luwu Raya tetap berjalan sesuai rencana sebagai bentuk komitmen pemerintah kepada masyarakat,” katanya.
Selain itu, Pemprov Sulsel juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar menyampaikan aspirasi secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga stabilitas sosial dan kelancaran aktivitas masyarakat.
“Kami mengajak semua pihak untuk menyampaikan aspirasi secara damai agar aktivitas masyarakat tetap berjalan lancar,” pungkasnya. (*)



