Banner

44 Pedagang Depan Pasar Pabaeng-baeng Akan Direlokasi, Perumda Tegaskan Area Fasum

Banner
Banner

Makassar, Radioalmarkaz.co.id- Perumda Pasar Makassar memastikan akan melakukan penertiban dan relokasi terhadap puluhan pedagang yang selama ini berjualan di bagian depan Pasar Pabaeng-baeng.

Kebijakan tersebut diambil untuk mengembalikan fungsi kawasan sebagai area parkir, ruang terbuka hijau, dan fasilitas umum pasar.

Diretur Operasional Perumda Pasar Makassar  Rusli Patara, menegaskan bahwa area depan Pasar Pabaeng-baeng sejak awal bukan diperuntukkan sebagai lokasi berdagang. Penataan dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan pasar yang tertib, nyaman, serta mendorong pemerataan aktivitas jual beli di dalam area pasar.

“Berdasarkan pendataan, terdapat 44 pedagang yang menempati area tersebut, terdiri dari 21 pedagang di sisi kiri dan 23 pedagang di sisi kanan. Keberadaan pedagang di lokasi tersebut dinyatakan melanggar aturan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), ungkapnya.

Sebagai solusi, Rusli Patara menegaskan Perumda Pasar telah menyiapkan lokasi relokasi di dalam Pasar Pabaeng-baeng. Sebanyak 58 kios telah disiapkan, jumlah yang dinilai lebih dari cukup untuk menampung seluruh pedagang yang direlokasi. Kios-kios tersebut disebut representatif dan layak untuk aktivitas perdagangan.

Rusli  juga menjelaskan bahwa sejak 2016, pedagang di area depan pasar tidak pernah dikenakan pungutan sewa, baik jasa harian maupun sewa tempat, karena secara aturan lokasi tersebut memang bukan area resmi berdagang.

“Dalam proses penataan ini, Dirops Perumda Makssar, Rusli turut menyinggung adanya oknum yang memperjualbelikan lapak secara ilegal. Oknum tersebut telah dinyatakan bersalah dan menjadi tersangka karena menjual lokasi berdagang tanpa menyetorkan hasil transaksi ke kas Perumda Pasar. Nilai transaksi tertinggi dilaporkan mencapai Rp150 juta per lapak, tergantung pada luas dan posisi lokasi.

Menurut Rusli kondisi ini selama bertahun-tahun justru merugikan pedagang di dalam pasar karena aktivitas belanja terpusat di bagian depan. Dengan relokasi, diharapkan arus pengunjung dapat masuk ke dalam pasar sehingga roda ekonomi pedagang berjalan lebih merata.

Rencana relokasi akan diawali dengan sosialisasi kepada para pedagang, disusul pemberian waktu untuk melakukan pembongkaran lapak secara mandiri. Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak dilakukan, Perumda Pasar akan melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku. (RB)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *