Banner

Kejati All Out, Pemkot Pastikan Pasar Butung Kembali Sebelum 2026

 Kejati All Out, Pemkot Pastikan Pasar Butung Kembali Sebelum 2026
Banner
Banner

MAKASSAR, Radioalmarkaz.co.id-   Upaya Pemerintah Kota Makassar untuk mengambil alih kembali pengelolaan Pasar Butung akhirnya menemukan titik terang. Setelah bertahun-tahun dikuasai pihak ketiga, Pemkot bersama Kejaksaan Tinggi Sulsel sepakat mendorong percepatan pengambilalihan sebelum memasuki tahun 2026.

Kepastian tersebut mengemuka dalam pertemuan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi, di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (9/12/2025). Pertemuan itu membahas tuntas persoalan hukum dan pengelolaan yang selama ini membelit salah satu pusat grosir terbesar di Kota Makassar tersebut.

Wali Kota Makassar hadir bersama sejumlah pejabat, termasuk Kepala Inspektorat, Kepala BPKD, Kepala Dinas Pertanahan, Direksi Perumda Pasar, dan Camat Wajo. Munafri menyampaikan apresiasinya atas dukungan penuh dari Kejati Sulsel yang siap mengawal proses pengembalian aset.

“Mudah-mudahan dengan kolaborasi dan dukungan penuh Kejaksaan, kami tidak lagi merasa sendiri mengambil aset Pasar Butung,” ujarnya.

Menurut Wali Kota, masalah terberat pengelolaan Pasar Butung bukan hanya soal hukum, melainkan ketidakjelasan pendataan pedagang yang selama ini dikelola pihak ketiga tanpa kontrol pemerintah.

Ia menegaskan pentingnya pembentukan tim gabungan untuk menata ulang data pedagang, memastikan hak pedagang terlindungi, dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Kajati Sulsel, Didik Farkhan, menegaskan bahwa pihaknya telah sepakat bersama Kejari Makassar untuk menuntaskan persoalan Pasar Butung secara menyeluruh. “Ini menyangkut kepastian hukum dan aset milik Pemerintah Kota. Masalah ini harus segera diakhiri,” tegasnya.

Ia memaparkan bahwa perkara pidana terkait Pasar Butung telah inkrah sejak November 2023. Eksekusi badan telah dilakukan, sementara uang pengganti sekitar Rp26 miliar masih dalam proses pelacakan aset bersama PPATK dan BPKP. Didik menekankan bahwa langkah penyitaan aset harus segera dilakukan untuk mencegah perbuatan melawan hukum berulang.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Ali Gauli Arif, menegaskan bahwa secara hukum pengelolaan Pasar Butung seharusnya telah kembali kepada pemerintah setelah putusan inkrah.

Namun dinamika internal koperasi pengelola dan intervensi politik membuat upaya pengambilalihan pada 2022 serta 2023 gagal, meski Perumda sempat menguasai pasar selama satu bulan.

Saat ini, dengan dukungan penuh dari Kejati Sulsel dan status hukum yang sudah jelas, Pemerintah Kota Makassar berkomitmen untuk mengambil langkah tegas. Munafri berharap pengambilalihan ini menjadi awal penataan kembali aset-aset daerah yang selama ini rawan hilang atau dialihkan secara sepihak.

“Insya Allah, dengan kerja sama seluruh pihak, apa yang menjadi hak negara akan kembali ke negara,” tegasnya. (*)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *