DPD RI Minta Penegakan Tegas UU Lingkungan Usai Banjir Bandang Sumatera dan Luwu
MAKASSAR, RADIOALMARKAZ.CO.ID — Anggota DPD RI, Andi Abd. Waris Halid, menyampaikan belasungkawa atas bencana banjir bandang yang melanda sejumlah provinsi di Sumatera, termasuk Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Ia menilai kejadian tersebut sebagai “alarm nasional” bagi seluruh daerah yang memiliki tingkat kerentanan ekologis tinggi.
Dalam pernyataannya, Andi Waris menyoroti kondisi Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Luwu, yang dinilai memiliki karakteristik geografis serupa dengan wilayah bencana di Sumatera.
Kawasan hulu Sungai Suso dan pegunungan Latimojong disebut sebagai zona penyangga air yang sangat vital bagi masyarakat. Namun, tekanan aktivitas pertambangan dinilai telah memperbesar risiko bencana hidrologi.
Ia mengungkapkan bahwa finalisasi pengawasan DPD RI terhadap pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menemukan sejumlah pelanggaran terkait kegiatan pertambangan di beberapa daerah, termasuk ketidakpatuhan Amdal dan lemahnya pengendalian erosi serta sedimentasi.
“Instrumen penegakan hukum dalam UU PPLH harus dijalankan tanpa kompromi,” tegasnya.
Andi Waris mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk, melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap aktivitas tambang, memulai reboisasi dan perlindungan kawasan resapan air, memperkuat mitigasi dan sistem peringatan dini berbasis risiko, mempertimbangkan status tanggap darurat untuk Kabupaten Luwu menjelang puncak musim hujan.
Ia menegaskan bahwa penanganan bencana tidak boleh reaktif, melainkan harus preventif dan sistematis.



