Banner

1,63 Persen Desa & Kelurahan di Sulsel Miliki SK Pembetukan Koperasi Merah Putih

 1,63 Persen Desa & Kelurahan di Sulsel Miliki SK Pembetukan Koperasi Merah Putih

Kantor Gubernur Provinsi Sulsel

Banner
Banner

MAKASSAR, RADIOALMARKAZ.CO.ID – Dari total 3.059 desa dan kelurahan di Sulawesi Selatan, baru 50 yang memiliki Surat Keputusan (SK) pembentukan Koperasi Merah Putih. Angka ini setara dengan 1,63 persen dari total yang ada.

 

Data terbaru menunjukkan sebaran desa/kelurahan yang telah memiliki SK, antara lain: Kepulauan Selayar (13), Jeneponto (1), Takalar (8), Gowa (2), Maros (16), Soppeng (2), Pinrang (3), dan Tana Toraja (2). Kabupaten Bone belum tercatat dalam data terbaru tersebut.

 

Hal ini terungkap saat rapat rutin Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang digelar Kementerian Dalam Negeri secara virtual yang diikuti Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, Senin, 20 Mei 2025.

 

Usai rapat, Jufri menyampaikan bahwa baru 7 daerah di Sulsel yang telah menyelesaikan pembentukan koperasi desa.

 

Daerah tersebut ialah Kabupaten Kepulauan Selayar yang telah membentuk 88 koperasi, Maros 103 unit, Sinjai 80 unit, Takalar 110 unit, Pinrang 109 unit, Barru 55 unit, dan Kota Parepare 22 unit

 

“Sementara 17 lainnya masih dalam proses, dan 11 di antaranya memiliki progres di bawah 50 persen,” ungakapnya.

 

Jufri mengaku, kendala besar yang menghambat pembentukan koperasi desa ialah proses pengesahan SK di Kementerian Hukum.

 

Sebagai contoh, di Kabupaten Takalar, dari 110 koperasi yang telah terbentuk, baru 8 yang telah memiliki SK dari Kementerian Hukum. Hal ini menjadi sorotan pemerintah pusat.

 

“Dari 110 koperasi desa dan kelurahan yang telah terbentuk di Takalar, semuanya sudah ada akte pendiriannya tapi pengesahan akte untuk kementerian hukum itu, dari 110 baru 8 yang ada SK, ini menjadi perhatian pemerintah pusat supaya teman teman di kementerian hukum itu mempercepat pengesahan akte yang diajukan,” terangnya.

 

Jufri menegaskan bahwa pemerintah pusat menyiapkan modal atau dana sebesar Rp3 miliar per koperasi desa.

 

Pencairan dana tersebut bergantung pada kelayakan proposal yang diajukan desa/kelurahan ke bank Persepsi.

 

“Kalau proposal diajukan Rp3 miliar, tapi hasil penilaian hanya layak Rp500 juta, ya segitu yang dicairkan. Itu pinjaman, dan harus dikembalikan,” jelasnya.

 

Pemerintah daerah kini mendorong percepatan proses pembentukan dan legalisasi koperasi desa sebagai bagian dari strategi peningkatan ekonomi lokal dan pengendalian inflasi berbasis komunitas.

 

Diketahui percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai upaya memperkuat ekonomi desa dan memperpendek rantai pasok kebutuhan pokok masyarakat.

 

Pemerintah menargetkan pembentukan koperasi desa/kelurahan rampung sebelum 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Untuk mengejar target ini, telah diambil beberapa langkah strategis, antara lain:

1. Rapat Koordinasi Tingkat Nasional pembentukan Koperasi Merah Putih pada 12 Maret 2025 di Jakarta.

2. Rapat Koordinasi Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan bersama 24 kabupaten/kota secara virtual pada 21 Maret 2025.

3. Inventarisasi desa dan kelurahan calon pendiri koperasi selama bulan Maret.

4. Pendampingan dan sosialisasi pembentukan koperasi di desa dan kelurahan oleh lintas lembaga pada bulan April.

 

 

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *