Banner

13,8 Hektar Lahan Resmi Bersertifikat, Pembangunan Segera Dimulai

 13,8 Hektar Lahan Resmi Bersertifikat, Pembangunan Segera Dimulai
Banner
Banner

MAKASSAR, RADIOALMARKAZ.CO.ID – Pembangunan Stadion Untia di Kota Makassar terus menunjukkan progres signifikan. Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan resmi menyelesaikan proses sertifikasi lahan seluas 13,8 hektar dari total 24 hektar yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan stadion baru tersebut.

“Pengukuran lahan sudah kami lakukan. Dari total kurang lebih 24 hektare, sekitar 13,8 hektare telah bersertifikat. Sisanya masih dalam proses penyelesaian dokumen agar seluruh lahan memiliki status hukum yang jelas,” ujar Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, Kamis (21/8/2025).

Langkah Pembangunan

Langkah pembangunan stadion semakin konkret dengan keluarnya Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PERTEK PKKPR) untuk Kegiatan Non-Berusaha Nomor 377/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 dari Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR).

Dokumen tersebut juga menjadi dasar penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang menegaskan legalitas pembangunan stadion dalam tata ruang Kota Makassar.

“Dokumen resmi ini dilengkapi dengan lampiran peta dan menjadi dasar hukum yang mengikat dalam tahapan pembangunan stadion berskala besar di kawasan Untia,” jelas Sri Sulsilawati.

Jalur Hukum dan Administrasi Tuntas

Tahapan penerbitan PERTEK PKKPR dimulai dari pengumpulan dokumen penting oleh Dinas Pertanahan. Yakni dokumen tanah (sporadik) dari pengguna barang, surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, surat tanggung jawab mutlak bahwa lahan merupakan aset (KIB) pengguna barang.

Selanjutnya, dokumen diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk diverifikasi. Setelah dinyatakan lengkap, dokumen diteruskan ke BPN untuk penerbitan PERTEK. Berdasarkan PERTEK, Dinas Tata Ruang menggelar rapat dengan Forum Penataan Ruang (FPR) guna memastikan kesesuaian dengan RTRW Kota Makassar, sebelum akhirnya PKKPR diterbitkan secara resmi.

“Dengan tahapan tersebut, pembangunan Stadion Untia kini sudah memiliki kepastian hukum dan tata ruang yang jelas, membuka jalan bagi dimulainya tahap fisik di lapangan,” tambahnya.

Dinas Pertanahan tengah menuntaskan legalitas sisa lahan dan menyiapkan seluruh instrumen pendukung. Dokumen PKKPR menjadi syarat mutlak untuk dimulainya konstruksi, karena memastikan bahwa pemanfaatan lahan sesuai dengan rencana tata ruang.

“Termasuk juga untuk penegasan status tanah, khususnya bila ada tanah timbul atau area yang memerlukan penataan khusus,” tegas Sri.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman antara RTR (Rencana Tata Ruang) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) bagi investor. RTR memberikan gambaran umum arah pembangunan, sementara RDTR memberikan panduan rinci untuk setiap zonasi.

“Kalau semua dokumen sudah lengkap, proses bisa langsung kita sambungkan ke instansi terkait. Ini bagian dari upaya percepatan agar rencana pembangunan Stadion Untia bisa segera terealisasi,” jelasnya.

Selain stadion, Dinas Pertanahan juga melakukan monitoring lahan di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya. Lokasi ini direncanakan sebagai tempat pembangunan Asrama Nayla oleh Kementerian Sosial RI.

Kegiatan monitoring dilakukan untuk memastikan status dan kondisi lahan agar pembangunan dapat berjalan lancar tanpa hambatan hukum.

Tim Dinas Pertanahan juga melakukan verifikasi data, interaksi dengan pihak terkait di lapangan, serta identifikasi potensi masalah.

“Kami memastikan semua aspek pertanahan terpenuhi sehingga program pembangunan ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” pungkas Sri Sulsilawati. (RB)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *