Persekongkolan Terbukti, KPPU Hukum Tiga Terlapor Hambatan Usaha
Jakarta, Radioalmarkaz.co.id— Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp6,7 miliar kepada tiga pihak yang terbukti melakukan praktik persaingan usaha tidak sehat terkait hambatan usaha terhadap PT Laboratorium Medio Pratama.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi KPPU pada Senin, 9 Februari 2026, di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, dalam perkara Nomor 04/KPPU-L/2025 tentang dugaan pelanggaran Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Dalam putusan itu, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp3,35 miliar kepada PT Inti Surya Laboratorium selaku Terlapor I, Rp2,01 miliar kepada Herdanu Ridwan sebagai Terlapor II, serta Rp1,34 miliar kepada Allen selaku Terlapor III.
Majelis Komisi yang memimpin persidangan terdiri atas Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis, bersama Aru Armando dan Budi Joyo Santoso selaku anggota Majelis Komisi.
Selain denda administratif, KPPU juga memerintahkan para terlapor untuk membayar ganti rugi total sebesar Rp6,51 miliar kepada pelapor. Rinciannya, Terlapor I dibebankan sebesar Rp3,26 miliar, Terlapor II sebesar Rp1,95 miliar, dan Terlapor III sebesar Rp1,3 miliar.
Perkara ini mulai disidangkan sejak 29 Juli 2025. Dalam proses persidangan, Investigator KPPU mengungkap adanya dugaan persekongkolan yang bertujuan menghambat kegiatan usaha PT Laboratorium Medio Pratama.
Dugaan tersebut mencakup pemanfaatan rahasia dagang secara tidak sah, pembocoran informasi perusahaan, hingga tindakan yang dinilai menghambat aktivitas produksi dan pemasaran.
Akibat perbuatan tersebut, PT Laboratorium Medio Pratama disebut mengalami kerugian signifikan, mulai dari kehilangan dokumen penting, hilangnya potensi pasar, hingga kerugian finansial yang ditaksir mencapai Rp10 miliar.
Berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyatakan ketiga terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam amar putusannya, KPPU juga memerintahkan para terlapor untuk menghentikan segala bentuk persekongkolan, khususnya yang berkaitan dengan pembocoran informasi rahasia perusahaan, serta menyerahkan seluruh data dan dokumen hubungan hukum maupun perjanjian dengan pelanggan PT Laboratorium Medio Pratama.
Para terlapor diwajibkan melaksanakan putusan paling lambat 30 hari sejak menerima pemberitahuan putusan apabila menerima putusan KPPU. Jika mengajukan upaya hukum keberatan, para terlapor diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda dalam waktu 14 hari sejak pemberitahuan putusan diterima.
KPPU juga menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran denda akan dikenakan sanksi tambahan berupa denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda yang ditetapkan.
KPPU menyatakan putusan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menegakkan hukum persaingan usaha yang sehat dan adil, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di Indonesia (*)



