Pekan Depan MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK


MAKASSAR, RADIOALMARKAZ.CO.ID – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengatakan hasil putusan dari sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam putusan syarat batas usia capres-cawapres akan diumumkan pekan depan.
Hal itu diungkapkan Jimly saat ditemui pada Acara Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Hotel Four Point Makassar, Sabtu (4/11/2023).
Ia mengatakan tanggal 7 November akan dibacakan putusan.
“Makanya sebelum tanggal 8 (November 2023 sudah diumumkan). Jadi tanggal 7 kita putuskan, nanti baca aja, biar agak tegang-tegang dikit,” ungkap Jimly.
Ia menjelaskan MKMK diberi waktu 30 hari kerja. Jimly mengaku hanya menggunakan waktu 2 minggu pemeriksaan dan hasil putusan.
“Ini kan cuma 30 hari, udah selesai. Jadi tugas MKMK itu hanya 30 hari sesudahnya dan kita laksanakan 2 minggu sudah selesai,” bebernya.
Ia mengatakan masalah dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi ini sangat serius karena menyangkut Capres-Cawapres yang rentan memecah belah masyarakat.
“Karena soal pemilu ini soal serius bisa memecah belah bangsa maka harus ada kepastian yang tepat, adil, keadilan yang pasti dan mesti cepat,” pungkas Jimly
Lanjut, Jimly menuturkan ini memastikan hasil putusan nanti akan berjalan sesuai dengan perintah konstitusi. Ia menjamin tidak ada kepentingan politik apapun.
“Kan tidak ada masalah, orang saya bukan calon lagi, gak ada konflik kepentingan. Saya ini ketua pendiri MK, saya sudah menolak, tapi karena tidak bisa orang lain,” imbuhya.
“Kalau saya dianggap bisa, kan saya pendirinya jadi untuk mengatasi masalah-masalah ini baik eksternal maupun internal, saya diminta makanya saya mau karena saya ada tanggung jawab sejarah,” kuncinya.