Jumlah Penduduk 9 Juta Lebih, Alokasi Kursi DPRD Sulsel Tetap 85

MAKASSAR, RAZFM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengadakan Uji Publik penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemilu 2024, di Hotel Mercure Makassar, Jumat (20/1/2023).
Peserta uji publik di hadiri dari berbagai pihak, yakni dari organisasi masyarakat, partai politik, akademisi, MUI Sulsel, serta pemuka Agama.
Acara tersebut dibuka oleh Ketua KPU Sulsel Faisal Amir. Dirinya mengatakan uji publik ini dilakukan bertujuan untuk mendengar masukan dari masyarakat terkait rancangan dapil dan alokasi kursi yang telah dibuat.
Sebelumnya, KPU Sulsel telah melakukan Forum Group Discussion (FGD) di tempat yang sama bersama anggota Partai Politik, serta akademisi.
Rancangan dapil dan alokasi kursi DPRD yang telah dibahas dalam uji publik, kemudian disampaikan kepada KPU RI untuk diputuskan.
“Yang didiskusikan hari ini akan berkontribusi dalam penetapan dapil di Sulsel. Itu akan menorehkan sejarah. Oleh karena itu kami mengundang pihak yang berkompeten dalam memberi masukan,” ujar Faisal.
Untuk Pemilu 2024 kata Faisal, KPU Sulsel menata ulang dapil dan alokasi kursi karena terjadi perubahan jumlah penduduk di Sulsel.
“Jadi penduduk di Sulsel itu ada bertambah dan ada juga berkurang. Jadi kita tata ulang,” kata Faisal.
KPU telah diberi kewenangan untuk menyusun dan menetapkan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD.
Hal tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah konstitusi pada 20 Desember 2020 lalu.
Berbeda dengan sebelumnya, yakni dapil dan alokasi kursi diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017.
Provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 9.000.000 (sembilan juta) orang sampai dengan 11.000.000 (sebelas juta) orang memperoleh alokasi 85 (delapan puluh lima) kursi.
“Sekarang KPU diberi kewenangan menata dan menetapkan dapil,” papar Faisal.
Sesuai dengan ketentuan tersebut Provinsi Sulawesi Selatan yang Menurut Data Agregat Kependudukan per kecamatan smester pertama Tahun 2022 jumlah penduduk di Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 9.255.930 jiwa mendapatkan Kuota kursi sebanyak 85 (delapan puluh lima) dengan bilangan pembagi penduduk sebanyak 108.893. (Shaibul Firdaus)


