Gubernur Andi Sudirman: Regulasi Sederhana Kunci Percepatan Pembangunan Daerah

MAKASSAR, RADIOALMARKAZ.CO.ID – Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mendukung penyederhanaan regulasi pemerintahan daerah untuk mendorong pembangunan lebih cepat.
Menurut Andi Sudirman, regulasi yang lebih sederhana diperlukan untuk memenuhi tuntutan pelayanan dan pembangunan yang meningkat.
“Karena kalau kita mau percepatan terus, regulasi tidak cepat, pasti itu terus hambatannya,” kata Gubernur Sulsel Andi Sudirman kepada wartawan usai menghadiri pembukaan rapat koordinasi dan sinkronisasi dalam rangka harmonisasi kewenangan pemerintah pusat dan daerah di Claro Hotel Makassar, Kamis, 09/10/2025.
Ia menyatakan bahwa peraturan harus disederhanakan di semua tingkat, dari kementerian dan lembaga hingga pemerintahan daerah.
“Kita hanya ingin bagaimana kecepatan bekerja, keinginan bapak Presiden nanti disupport dengan UU yang menyesuaikan,” kata Andi Sudirman Sulaiman.
Ia berpendapat bahwa penyederhanaan regulasi akan memiliki dampak yang signifikan pada kecepatan perkembangan.
“Kita ingin cepat akselerasi pembangunan tapi yang kita mau kerjakan program, tapi juga regulasi yang disederhanakan supaya bisa mengakses lebih cepat juga,” tuturnya.
Sementara itu, Cheka Virgowansyah, Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otda, menyatakan bahwa Kemendagri dan Kemenko Polkam sedang berdiskusi tentang revisi UU 23/2014 dalam rakor yang dihadiri oleh pejabat pemerintah daerah dari Kawasan Timur Indonesia yang berbasis di Makassar.
“Kenapa di bahas di sini, karena sebelumnya kita di pusat juga sudah mulai pembahasan ini. Ini kan sudah masuk prolegnas. Usulnya memang dari inisiatif dewan, tapi kita ikut membahas untuk mencarikan daftar inventarisasi masalah,” terang Cheka Virgowansyah.
Kewenangan yang akan dibahas, menurut Cheka Virgowansyah, adalah bagaimana menilai pembagian urusan pemerintahan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Menurut Heri Wiranto, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kemenko Polkam, rapat tersebut melibatkan koordinasi para pejabat di Kawasan Indonesia Timur dan evaluasi tata pemerintahan di daerah.
Heri Wiranto menyatakan bahwa dia akan selalu melakukan evaluasi tentang cara memperbaiki hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
Selain itu, Rakor Harmonisasi Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah masuk Prolegnas 2025 dengan menyerap aspirasi daerah UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Heri Wiranto mengatakan bahwa UU Pemerintahan Daerah perlu disesuaikan karena mengalami perubahan, dinamika politik, dan berbagai faktor lainnya. Terlebih lagi, dalam waktu dekat, UU tersebut akan direvisi.
“Oleh karenanya kita ingin mendapatkan insight kegiatan ini dari seluruh pemerintah yang ada di wilayah Sulawesi, Maluku, termasuk Papua,” ungkapnya.
Akibatnya, komentar pejabat pemerintah daerah akan berfungsi sebagai referensi untuk meningkatkan dan meningkatkan pemerintahan daerah melalui penerapan undang-undang yang ideal.