Banner

Komwasjak Membuka Ruang Terbuka Dalam Perpajakan di Hadapan Akademisi dan Pelaku Usaha

 Komwasjak Membuka Ruang Terbuka Dalam Perpajakan di Hadapan Akademisi dan Pelaku Usaha
Banner
Banner

MAKASSAR, RAZFM – Penerimaan perpajakan masih menjadi sumber terbesar penerimaan APBN untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Peran vital penerimaan perpajakan harus didukung dengan ekosistem perpajakan yang berkeadilan, yaitu sistem perpajakan yang menghasilkan penerimaan perpajakan secara optimal, namun tetap memberikan perlindungan memadai bagi wajib pajak.

Komisi Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Mendengar, menggelar kegiatan diskusi publik dalam rangka untuk mendapatkan masukan dan saran bahkan pengaduan dari masyarakat, akademisi, maupun pelaku usaha untuk menuju Ekosistem perpajakan yang berkeadilan yang lebih baik.

Komwasjak Mendengar, berlangsung di Universitas Hasanuddin Makassar Jumat, 14 April 2023.

Wakil Rektor Unhas Bidang Perencanaan, dan Pengembangan Keuangan, Prof Subehan, mengatakan Universitas Hasanuddin bangga menjadi bagian di kegiatan Komwasjak. Apalagi tahun ini, Unhas membuat bagian khusus bidang perpajakan, karena Unhas sendiri mengelolah dana yang besar.

” Untuk tahun ini Unhas sudah empat kali membahas pajak dengan pihak perpajakan kenapa, akademisi menyadari akan pajak dan kampus kami juga mengelolah dana besar yang perlu pengawasan dari pihak pajak, hanya saja proses pajak yang kabarnya berbelit-belit, nah perlu kiranya ada aplikasi baru yang dibuat pihak pajak agar mempermudah pelaku wajib pajak, ” ujar Prof Subehan.

Wakil ketua Komwasjak, Dr. Zainal Arifin Mochtar, menjelaskan, komwasjak lahir dari undang-undang pokok perpajakan, dan tahun 1980 dibentuk komite pengawas perpajakan, sifatnya itu adalah non struktural, independent dalam menjalankan fungsi dan ketika menjalankan fungsi pengawasan ia bersifat independent dan sebagai dalam fungsi aspek strategis dalam bidang perpajakan.

“Kenapa kemudian Komwasjak bisa independent dalam melakukan pengawasan, logika dasarnya ketika pajak pertama kali dibuat semua orang khawatir dengan perpajakan karena perpajak itu mengubah wajah dunia, ujar Zainal.

Lanjut, tugas dari komwasjak sendiri membantu Menteri keuangan dalam melakukan pengawasan, dalam kebijakan yang bersifat strategis, terhadap kebijakan administrasi perpajakan mulai dari BKV (badan kebijakan viskal), direktorat jendral perpajak dan direktorat bea cukai.

Kata Zainal, Komwasjak banyak melakukan koordinasi dengan tiga lembaga. Dengan 22 Tujuan jelas saja, mendorong terwujudkan tata kelola perpajakan, meningkatkan kualitas, mendorong keadilan kebijakan dan meningkatkan kepatuhan, mengharap dengan logika semakin bagus, dan semakin baik cara melakukan penagihan perpajakan, orang akan semakin sukarela untuk bayar pajak.

Makanya tugas dan fungsinya maupun kewenangan komwsjak, adalah pengkajian terhadap kebijakan sistem dan peraturan, melakukan evaluasi risiko strategi lalu melakukan pemberian asutan. Meneruskan seluruh pengaduan itu sebab salah satunya kami membuka aduan, tutup Zainal (RB)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *