Kemenag : 7.272 Jatah Kuota Haji Untuk Provinsi Sulawesi Selatan
Kakanwil Kemenag Sulsel Khaeroni di Kantor Gubernur Sulsel Senin/16/01/23.
MAKASSAR, RAZFM – Penyelenggaraan Ibadah Haji kembali di gelar tahun 2023. Indonesia sendiri mendapat jatah sebanyak 221 ribu kuota haji dengan rincian 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Jumlah tersebut bertambah dibandingkan tahun lalu yakni 100.051 kuota, imbas dari pandemi Covid-19.
Sedangkan total kuota Haji Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sebanyak 7.272 orang.
“Untuk provinsi Sulsel tetap mengacu pada kouta ditahun 2020 yakni total 7.272, tentu ini patokan awal dengan merujuk pada tahun 2020. Untuk real timenya saya kira kita akan menunggu keputusan dari pusat,” jelas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sulsel, Khaeroni usai menghadiri pertemuan di kantor Gubernur Sulsel (16/1/2023).
Khaeroni menjelaskan, jumlah tersebut kemungkinan bisa bertambah, tinggal menunggu keputusan dari Kemenag RI.
“Mudah-mudahan aja ada tambahan kouta yang jelas pemerintah Republik Indonesia sedang mengupayakan penambahan kuota jika ada negara-negara lain yang memperoleh kouta dari Arab Saudi dan belum sepenuhnya digunakan,” terang Khaeroni.
Untuk tahun ini pemerintah telah menghilangkan batasan usia yang sebelumnya berlaku di musim haji tahun 2022.
“Tentu masa tunggu (Haji) rata-rata di Sulsel 34 tahun dan tertinggi 45 tahun tentu menjadi beban tersendiri karena faktor sudah lama menunggu, disaat tiba waktu harus berangkat, dan terganti karena faktor usia, ini kasian, jadi sementara ini tetap mengacu pada masa tunggu,” tuturnya.
“Adapun untuk petugas, tahun ini kita mendapat 4.200 kuota,” ungkapnya.
Lebih lanjut dari sektor persyaratan kesehatan, para peserta Haji diwajibkan untuk vaksin meningitis. Sementara untuk vaksin booster, Kemenag Sulsel masih menunggu keputusan dari pusat.
“Kalau kesehatan tetap mengacu pada tes menginitis dan untuk kaitannya dengan tes booster, kita sedang menunggu perkembangan dan kebijakan pusat, perkembangan misalnya apakah memang betul-betul covid-19 endemi atau belum, apakah tetap diwajibkan booster untuk unsur kehati-hatian,” tutup Khaeroni.(SB)



