390 Ribu Bangunan di Makassar, Baru 37 Persen Teridentifikasi Kantongi PBG
MAKASSAR, Radioal.arkaz.co.id — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar memperketat pengawasan terhadap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sepanjang 2026, instansi tersebut telah menerbitkan sekitar 18 surat penyegelan terhadap bangunan yang terindikasi melanggar aturan.
Pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari bangunan yang belum memiliki PBG, pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen persetujuan, hingga perubahan fungsi bangunan tanpa penyesuaian perizinan.
Kepala Distaru Kota Makassar, Dr. Muh. Fuad Azis, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan pembangunan dan pemanfaatan bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kepemilikan dokumen persetujuan saja tidak cukup. Kondisi fisik bangunan di lapangan juga harus sesuai dengan dokumen yang telah diterbitkan, termasuk ketika pemilik melakukan perubahan fungsi bangunan.
“Kami tidak hanya melakukan pengawasan setelah bangunan berdiri. Kesesuaian antara dokumen persetujuan dan kondisi di lapangan juga menjadi perhatian, termasuk ketika bangunan mengalami perubahan fungsi,” ujar Fuad, Senin (19/10/2026).
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah perubahan fungsi rumah tinggal menjadi tempat usaha, seperti kafe atau rumah kos, tanpa menyesuaikan persetujuan bangunan.
Dalam kondisi tersebut, pemilik perlu memastikan kesesuaian perizinan dengan fungsi bangunan yang sebenarnya. Penyesuaian dokumen juga menjadi bagian penting sebelum proses lanjutan, termasuk penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dilakukan sesuai ketentuan.
56 Personel Dikerahkan untuk Pengawasan
Untuk mendukung pengawasan, Distaru Makassar mengerahkan 56 personel yang dibagi ke dalam tiga kelompok tugas. Tim tersebut menangani kegiatan pengawasan, penertiban, dan pendampingan kepada masyarakat.
Fuad menjelaskan, pengawasan dilakukan melalui tim penilik bangunan serta bidang yang menangani pemanfaatan, pengendalian, dan penegakan hukum.
Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya dilakukan secara bertahap. Langkah yang dapat ditempuh meliputi pemberian teguran, penyegelan, hingga rekomendasi pembongkaran sesuai prosedur dan kewenangan masing-masing instansi.
Ia menegaskan, pembongkaran bukan menjadi langkah pertama dalam penanganan bangunan bermasalah. Setiap tindakan harus melalui tahapan yang berlaku dengan melibatkan perangkat daerah terkait.
“Kami melaporkan pelanggaran untuk ditindaklanjuti bersama perangkat daerah terkait. Ada prosedur yang harus dilalui, mulai dari teguran hingga tindakan lanjutan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Penegakan aturan tersebut juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, bagian hukum, serta instansi lain sesuai kebutuhan penanganan.
Salah satu dasar yang digunakan ialah Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024, sepanjang pelanggaran yang ditemukan termasuk dalam ketentuan yang diatur di dalamnya.
Baru 37 Persen Bangunan Teridentifikasi Memiliki PBG
Di sisi lain, tantangan pengawasan masih cukup besar jika melihat jumlah bangunan yang ada di Kota Makassar.
Fuad mengungkapkan, Makassar memiliki lebih dari 390 ribu bangunan. Berdasarkan pendataan sementara, sekitar 37 persen telah teridentifikasi memiliki PBG.
Distaru masih melakukan pendataan dan verifikasi untuk memastikan jumlah bangunan yang telah mengantongi persetujuan tersebut.
Data itu menjadi salah satu dasar bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan sekaligus mendorong pemilik bangunan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Fuad berharap masyarakat memahami bahwa PBG bukan sekadar dokumen administratif. Persetujuan tersebut berkaitan dengan kesesuaian pembangunan terhadap ketentuan tata ruang dan aturan bangunan gedung.
Karena itu, pemilik bangunan diharapkan memastikan dokumen persetujuan sesuai dengan kondisi dan fungsi bangunan yang digunakan.
Di tengah upaya memperluas kepatuhan, Distaru juga tetap membuka ruang pendampingan bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam mengurus perizinan.
Melalui pengawasan lapangan, penegakan aturan, dan pendampingan pemohon, pemerintah berharap pembangunan di Makassar dapat berlangsung sesuai ketentuan serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik maupun pengguna bangunan. (*)



