OJK Buka Ruang Restrukturisasi Kredit bagi Korban Gempa di NTT
JAKARTA, Radioalmarkaz.co.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak gempa bumi di delapan kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kebijakan tersebut diharapkan memberikan ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk memulihkan aktivitas ekonomi sekaligus kemampuan memenuhi kewajiban kepada lembaga jasa keuangan.
Delapan daerah yang masuk dalam kebijakan khusus tersebut yakni Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.
OJK menyebut perlakuan khusus ini merupakan bagian dari langkah mitigasi dampak bencana terhadap sektor jasa keuangan. Kebijakan tersebut juga diarahkan agar fungsi intermediasi dan pembiayaan tetap berjalan selama proses pemulihan di wilayah terdampak.
Salah satu bentuk kebijakan yang dapat diberikan adalah penyesuaian atau restrukturisasi kredit dan pembiayaan. Namun, OJK menegaskan kebijakan tersebut tidak berarti seluruh debitur terdampak otomatis mendapatkan penundaan pembayaran.
Pemberian restrukturisasi tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan kondisi masing-masing debitur berdasarkan penilaian lembaga jasa keuangan.
Selain restrukturisasi, OJK menetapkan sejumlah perlakuan khusus bagi kredit dan pembiayaan debitur terdampak bencana.
Pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit atau pembiayaan dengan plafon hingga Rp10 miliar.
Kedua, kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan dengan kualitas lancar. Restrukturisasi dapat diberikan terhadap pembiayaan yang telah disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.
Ketiga, lembaga jasa keuangan dapat memberikan pembiayaan baru kepada debitur terdampak bencana dengan penetapan kualitas kredit atau pembiayaan secara terpisah.
Untuk pembiayaan baru tersebut, ketentuan tidak menerapkan konsep one obligor.
Pemberian perlakuan khusus ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.
Ketentuan tersebut berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, serta lembaga jasa keuangan lainnya. Ketentuan serupa juga berlaku secara mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian.
OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga jasa keuangan untuk memantau perkembangan kondisi debitur serta dampak gempa terhadap aktivitas sektor jasa keuangan di wilayah terdampak.
Kebijakan perlakuan khusus kredit dan pembiayaan bagi debitur terdampak gempa di delapan kabupaten NTT tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.
Melalui kebijakan ini, OJK berupaya menjaga agar masyarakat dan pelaku usaha terdampak memiliki ruang untuk memulihkan aktivitas ekonominya, sementara fungsi pembiayaan lembaga jasa keuangan tetap dapat berjalan di daerah yang terdampak bencana. (*)



