Urai Kemacetan, Pemkot Makassar Kaji Pemanfaatan Lahan Kosong untuk Parkir
MAKASSAR, Radioalmarkaz.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengkaji pembangunan kantong-kantong parkir di sejumlah kawasan strategis sebagai salah satu upaya menata parkir sekaligus mengurangi penggunaan badan jalan yang berpotensi memicu kemacetan.
Kajian tersebut dibahas dalam rapat koordinasi pemanfaatan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sebagai kantong parkir di Kota Makassar yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (1/10).
Sekda Makassar, Andi Zulkifly, mengatakan konsep penataan kantong parkir telah disiapkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya. Sejumlah lokasi masuk dalam pembahasan, mulai dari kawasan Mal Panakkukang, Jalan Boulevard, Jalan Pengayoman, Jalan Mawas hingga kawasan Balai Kota Makassar.
Namun, rencana tersebut belum dapat langsung direalisasikan karena masih membutuhkan kajian lintas organisasi perangkat daerah (OPD), terutama menyangkut regulasi, teknis pembangunan, pembiayaan, aset, serta skema kerja sama.
“Kita sementara mengkaji. Kita lihat dari sisi regulasi apakah bisa dilaksanakan, kemudian berapa pembiayaannya dan skemanya seperti apa,” kata Andi Zulkifly.
Menurutnya, terdapat sejumlah opsi yang dapat dipertimbangkan dalam pembangunan fasilitas parkir tersebut. Di antaranya melalui penyertaan modal pemerintah daerah maupun kerja sama dengan pengelola atau pemilik lahan.
Zulkifly mencontohkan pola kerja sama yang telah diterapkan di kawasan Anjungan Pantai Losari sebagai salah satu model yang dapat dipelajari dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Apakah melalui penyertaan modal atau kerja sama antara pemerintah dengan pengelola parkir, itu yang sementara kita kaji. Ada juga contoh kerja sama di Anjungan Pantai Losari. Model seperti itu bisa kita lihat, tetapi tentu harus disesuaikan dengan regulasi,” ujarnya.
Dari sejumlah lokasi yang dikaji, kawasan Balai Kota Makassar menjadi salah satu titik yang dinilai paling mendesak untuk ditata. Kawasan tersebut tidak hanya menjadi pusat aktivitas pemerintahan, tetapi juga dikelilingi sejumlah perkantoran dan menjadi salah satu tujuan masyarakat.
Zulkifly mengatakan persoalan parkir masih terlihat di sekitar kawasan tersebut, termasuk kendaraan yang menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir.
“Yang paling mendesak itu Balai Kota. Kita harus memberikan contoh kepada masyarakat. Banyak masyarakat yang datang ke Balai Kota, tetapi sebenarnya bukan hanya Balai Kota, ada banyak kantor di sekitar sini yang menggunakan jalan untuk parkir,” jelasnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkot Makassar membuka peluang pemanfaatan lahan kosong milik pemerintah maupun pihak swasta di sekitar kawasan Balai Kota sebagai lokasi kantong parkir.
Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah pembangunan fasilitas parkir bertingkat dengan konsep sederhana. Zulkifly menyebut terdapat lahan kosong di sekitar Balai Kota hingga area dekat masjid yang berpotensi dimanfaatkan untuk kebutuhan tersebut.
“Kita juga bisa bekerja sama dengan beberapa perusahaan yang memiliki tanah yang tidak digunakan. Termasuk ada lahan kosong di belakang Balai Kota sampai ke masjid. Itu kita rencanakan bisa dibangun seperti building parkir yang ada di pelabuhan, bertingkat dengan konsep yang sederhana,” katanya.
Selain pembangunan parkir bertingkat, Pemkot Makassar juga mengkaji kemungkinan pemanfaatan fasilitas umum untuk mendukung kebutuhan parkir. Namun, penggunaan fasilitas seperti trotoar tetap harus mempertimbangkan fungsi utama dan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Kalau menggunakan trotoar, kita harus lihat apakah itu mengubah fungsi atau hanya menambah fungsi. Kalau mengubah fungsi tentu tidak bisa. Semua itu harus kita kaji,” tegas Zulkifly.
Ia meminta seluruh perangkat daerah terkait melakukan kajian sesuai kewenangan masing-masing sebelum konsep tersebut diputuskan. Pembahasan melibatkan sejumlah pihak, antara lain camat, Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta perangkat daerah lainnya yang berkaitan dengan aspek regulasi, aset, teknis dan pembiayaan.
“Ini belum matang. Saya minta semua SKPD melakukan kajian masing-masing. Setelah itu kita lihat lagi apakah konsep ini memang bisa dilaksanakan atau tidak,” ujarnya.
Jika hasil kajian menyatakan rencana tersebut layak dan sesuai dengan regulasi, Pemkot Makassar akan mengajukannya kepada Wali Kota Makassar untuk mendapatkan persetujuan.
“Kalau sudah matang, sesuai regulasi, dan bisa dilaksanakan, tentu akan kita ajukan kepada Pak Wali Kota. Kalau beliau setuju dengan konsep yang diajukan PD Parkir, dampaknya bagaimana, kemudian pembiayaannya bagaimana, nanti kita anggarkan,” pungkasnya.(*)



