RTH Bukit Baruga Dorong Interaksi dan Aktivitas Warga
MAKASSAR, Radioalmarkaz.co.id – Ruang terbuka hijau (RTH) menjadi salah satu bagian yang dipertahankan Bukit Baruga dalam pengembangan kawasan hunian di Kota Makassar.
Keberadaan ruang hijau tidak hanya difungsikan sebagai elemen penghijauan, tetapi juga dimanfaatkan penghuni sebagai ruang untuk berolahraga, berjalan santai, bermain bersama keluarga hingga menggelar berbagai kegiatan komunitas.
Kawasan hunian yang telah hadir selama 34 tahun di Makassar itu memiliki area hijau yang tersebar di sejumlah bagian kawasan. Ruang tersebut menjadi bagian dari aktivitas keseharian warga tanpa harus meninggalkan lingkungan tempat tinggal.
Chief Operating Officer Kalla Land, M. Natsir Mardan, mengatakan RTH merupakan salah satu aspek yang terus diperhatikan untuk menjaga karakter Bukit Baruga sebagai kawasan hunian.
“Bagi kami, ruang hijau bukan hanya tentang bagaimana kawasan terlihat lebih asri. Yang lebih penting adalah bagaimana ruang tersebut bisa digunakan dan dinikmati oleh warga,” kata Natsir.
Menurutnya, ruang terbuka juga dapat mendorong interaksi antarwarga secara lebih natural. Berbagai aktivitas olahraga, sosial dan komunitas dapat dilakukan di area terbuka yang tersedia di dalam kawasan.
“Ketika ruang hijau bisa digunakan untuk berbagai aktivitas, maka manfaatnya menjadi jauh lebih terasa bagi penghuni. Karena itu, kami ingin ruang-ruang terbuka di Bukit Baruga tetap terjaga dan terus menjadi bagian dari kehidupan warga,” ujarnya.
Ia menambahkan, mempertahankan ruang terbuka hijau menjadi bagian dari upaya Bukit Baruga dalam mengembangkan kawasan yang tidak hanya berorientasi pada bangunan.
Menurutnya, lingkungan tempat tinggal juga perlu memberikan ruang bagi penghuni untuk melakukan aktivitas di luar rumah sekaligus menikmati suasana kawasan yang lebih asri.
Dengan demikian, RTH di Bukit Baruga tidak hanya berfungsi sebagai area hijau, tetapi juga menjadi ruang bersama yang dapat dimanfaatkan berbagai kelompok usia dalam menjalani aktivitas sehari-hari. (*)



