Banner

TPA Tamangapa Beralih Sistem, Pemerhati Lingkungan Tekankan Transisi Berkeadilan

 TPA Tamangapa Beralih Sistem, Pemerhati Lingkungan Tekankan Transisi Berkeadilan
Banner
Banner

MAKASSAR, Radioalmarkaz.co.id- Penghentian sistem pembuangan terbuka atau open dumping di TPA Tamangapa, Kecamatan Manggala, mendapat dukungan dari pemerhati lingkungan dan pemberdayaan masyarakat, Barly RM.

Direktur METRO PERSADA NUSANTARA itu menilai kebijakan Pemerintah Kota Makassar tersebut merupakan langkah yang harus dilakukan untuk memperbaiki pengelolaan sampah sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan.

“Penghentian open dumping di TPA Tamangapa adalah tuntutan hukum dan kewajiban ekologis negara yang tidak bisa terus ditunda,” ujar Barly, Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, penghentian open dumping tidak seharusnya dipandang sebagai upaya mematikan mata pencaharian pemulung. Persoalan tersebut harus dilihat lebih luas, termasuk dari sisi hukum, kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan.

Barly merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Pasal 44 ayat (1), pemerintah daerah diwajibkan menutup tempat pemrosesan akhir yang masih menggunakan sistem pembuangan terbuka.

Sementara Pasal 29 ayat (1) huruf e mengatur larangan mengoperasikan tempat pemrosesan akhir dengan sistem open dumping.

“Fakta hukumnya jelas dan tidak bisa ditawar. Sistem open dumping telah dinyatakan sebagai praktik yang tidak diperbolehkan dalam pengelolaan sampah di Indonesia,” katanya.

Barly juga mengingatkan risiko lingkungan dari penumpukan sampah secara terbuka. Di antaranya air lindi, pencemaran tanah dan air, produksi gas metana serta potensi berkembangnya berbagai penyakit.

Meski demikian, ia meminta pemerintah tidak mengabaikan masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas pemilahan sampah di kawasan TPA.

Menurutnya, solusi bukan mempertahankan open dumping, melainkan menyiapkan masa transisi yang adil bagi pemulung dan pekerja informal.

“Tujuannya bukan mengusir pemulung atau pengangkut sampah mandiri, tetapi mengintegrasikan mereka ke dalam sistem pengelolaan sampah yang formal, aman, produktif dan layak,” jelasnya.

Ia mendorong pemerintah melibatkan masyarakat melalui bank sampah, koperasi, usaha daur ulang, hingga pelatihan keterampilan dan peluang green jobs.

Selain itu, fasilitas pemilahan sampah yang aman juga dinilai penting agar masyarakat tidak lagi bekerja langsung di lingkungan open dumping.

Barly turut meminta proses penertiban dilakukan secara transparan dan tidak diskriminatif. Kekhawatiran mengenai potensi monopoli pengelolaan sampah, kata dia, dapat dicegah melalui pengawasan dan keterbukaan.

“Monopoli tidak akan terjadi selama prosesnya transparan dan diawasi. Justru ketika praktik-praktik liar dihentikan, ruang bagi koperasi lokal dan usaha mikro yang patuh aturan dapat terbuka lebih besar,” ujarnya.

Terkait munculnya perbedaan pandangan dari Aliansi Masyarakat Terdampak TPA Tamangapa (AMARTA), Barly mendorong pemerintah tetap membuka ruang dialog.

Namun, ia berharap pembahasan lebih diarahkan pada solusi bagi masyarakat terdampak, bukan mempertahankan sistem open dumping.

“Yang perlu kita perjuangkan bukan mempertahankan open dumping, tetapi memastikan proses peralihannya adil, transparan dan memberikan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat terdampak,” pungkasnya.(*)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *