MUI Kota Makassar Dorong Pemahaman Utuh soal Poligami dan Nikah Siri MAKASSAR – Di tengah maraknya perbincangan mengenai poligami dan nikah siri di media sosial, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar menghadirkan ruang dialog untuk meluruskan berbagai persepsi yang berkembang di masyarakat. Melalui Diskusi Publik bertema “Analisis Hukum Terhadap Poligami dan Nikah Siri”, MUI mempertemukan pandangan syariat Islam dan hukum positif Indonesia agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Almadera Makassar, Kamis (6/8/2026), merupakan program Komisi Hukum, HAM, dan Perundang-undangan MUI Kota Makassar. Diskusi diikuti para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) tingkat kecamatan, imam masjid, akademisi, praktisi hukum, serta tokoh masyarakat. Ketua Panitia, Prof. Dr. Muhammad Sabir Maidin, mengatakan tema tersebut dipilih karena persoalan poligami dan nikah siri semakin sering menjadi konsumsi publik, terutama melalui media sosial. Namun, menurutnya, informasi yang beredar kerap disampaikan secara parsial sehingga memunculkan beragam penafsiran. “Kami memilih tema ini bukan untuk mempertentangkan syariat Islam dengan hukum negara, tetapi karena masyarakat membutuhkan penjelasan yang utuh, objektif, dan bertanggung jawab mengenai persoalan ini,” ujarnya. Ia menjelaskan, MUI Kota Makassar sengaja menghadirkan pakar dari berbagai disiplin ilmu agar masyarakat dapat memahami persoalan tersebut dari sudut pandang fikih, hukum pidana, hukum perkawinan nasional, hingga pengalaman praktik di lapangan. Menurut Sabir, diskusi ini juga berlandaskan konsep maqashid syariah, yakni tujuan syariat untuk menghadirkan kemaslahatan melalui perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Sementara itu, Ketua Komisi Hukum, HAM, dan Perundang-undangan MUI Kota Makassar, Prof. Dr. H. Marilah, menegaskan bahwa hukum pidana pada dasarnya tidak melarang seseorang berpoligami maupun melakukan nikah siri. Namun, praktik tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Perkawinan memberikan kesempatan berpoligami dengan syarat yang ketat, termasuk memperoleh persetujuan istri serta izin dari Pengadilan Agama. “Yang menjadi persoalan bukan poligaminya, tetapi ketika poligami dilakukan dengan melanggar aturan. Persetujuan istri menjadi salah satu syarat penting sebelum pengadilan memberikan izin,” katanya. Sebagai praktisi hukum, Prof. Marilah mengungkapkan pernah menangani perkara permohonan izin poligami yang akhirnya ditolak Pengadilan Agama karena istri menyatakan keberatan dan suami dinilai belum mampu memenuhi tanggung jawab terhadap keluarga yang telah ada. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan seperti pemalsuan persetujuan istri atau pelanggaran terhadap prosedur hukum dapat menimbulkan konsekuensi pidana. Pandangan senada disampaikan H. M. Fakhri Jawad, SH. Menurutnya, istilah nikah siri dalam perspektif hukum lebih tepat dipahami sebagai perkawinan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), bukan sekadar dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Ia menjelaskan bahwa dalam praktik poligami, nikah siri umumnya terjadi karena perkawinan kedua atau berikutnya tidak memperoleh persetujuan istri terdahulu maupun izin Pengadilan Agama sehingga tidak dapat dicatatkan secara resmi. Fakhri menambahkan, Undang-Undang Perkawinan sebenarnya masih membuka ruang untuk poligami, tetapi seluruh persyaratan harus dipenuhi secara kumulatif, mulai dari persetujuan istri, kemampuan memberi nafkah, jaminan berlaku adil, hingga izin Pengadilan Agama. “Persyaratan tersebut dibuat untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak, sekaligus memastikan poligami dilakukan secara bertanggung jawab,” ujarnya. Melalui forum ini, MUI Kota Makassar berharap para Kepala KUA, imam masjid, tokoh agama, dan masyarakat dapat menjadi rujukan dalam memberikan pemahaman yang benar mengenai poligami dan nikah siri, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak utuh maupun perdebatan yang berkembang di ruang digital.
MAKASSAR, Radioalmarkaz.co.id – Di tengah maraknya perbincangan mengenai poligami dan nikah siri di media sosial, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar menghadirkan ruang dialog untuk meluruskan berbagai persepsi yang berkembang di masyarakat.
Melalui Diskusi Publik bertema “Analisis Hukum Terhadap Poligami dan Nikah Siri”, MUI mempertemukan pandangan syariat Islam dan hukum positif Indonesia agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Almadera Makassar, Kamis (6/8/2026), merupakan program Komisi Hukum, HAM, dan Perundang-undangan MUI Kota Makassar. Diskusi diikuti para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) tingkat kecamatan, imam masjid, akademisi, praktisi hukum, serta tokoh masyarakat.
Ketua Panitia, Prof. Dr. Muhammad Sabir Maidin, mengatakan tema tersebut dipilih karena persoalan poligami dan nikah siri semakin sering menjadi konsumsi publik, terutama melalui media sosial. Namun, menurutnya, informasi yang beredar kerap disampaikan secara parsial sehingga memunculkan beragam penafsiran.
“Kami memilih tema ini bukan untuk mempertentangkan syariat Islam dengan hukum negara, tetapi karena masyarakat membutuhkan penjelasan yang utuh, objektif, dan bertanggung jawab mengenai persoalan ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, MUI Kota Makassar sengaja menghadirkan pakar dari berbagai disiplin ilmu agar masyarakat dapat memahami persoalan tersebut dari sudut pandang fikih, hukum pidana, hukum perkawinan nasional, hingga pengalaman praktik di lapangan.
Menurut Sabir, diskusi ini juga berlandaskan konsep maqashid syariah, yakni tujuan syariat untuk menghadirkan kemaslahatan melalui perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Sementara itu, Ketua Komisi Hukum, HAM, dan Perundang-undangan MUI Kota Makassar, Prof. Dr. H. Marilang menegaskan bahwa hukum pidana pada dasarnya tidak melarang seseorang berpoligami maupun melakukan nikah siri. Namun, praktik tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Perkawinan memberikan kesempatan berpoligami dengan syarat yang ketat, termasuk memperoleh persetujuan istri serta izin dari Pengadilan Agama.
“Yang menjadi persoalan bukan poligaminya, tetapi ketika poligami dilakukan dengan melanggar aturan. Persetujuan istri menjadi salah satu syarat penting sebelum pengadilan memberikan izin,” katanya.
Sebagai praktisi hukum, Prof. Marilang mengungkapkan pernah menangani perkara permohonan izin poligami yang akhirnya ditolak Pengadilan Agama karena istri menyatakan keberatan dan suami dinilai belum mampu memenuhi tanggung jawab terhadap keluarga yang telah ada.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan seperti pemalsuan persetujuan istri atau pelanggaran terhadap prosedur hukum dapat menimbulkan konsekuensi pidana.
Pandangan senada disampaikan H. M. Fakhri Jawad, SH. Menurutnya, istilah nikah siri dalam perspektif hukum lebih tepat dipahami sebagai perkawinan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), bukan sekadar dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Ia menjelaskan bahwa dalam praktik poligami, nikah siri umumnya terjadi karena perkawinan kedua atau berikutnya tidak memperoleh persetujuan istri terdahulu maupun izin Pengadilan Agama sehingga tidak dapat dicatatkan secara resmi.
Fakhri menambahkan, Undang-Undang Perkawinan sebenarnya masih membuka ruang untuk poligami, tetapi seluruh persyaratan harus dipenuhi secara kumulatif, mulai dari persetujuan istri, kemampuan memberi nafkah, jaminan berlaku adil, hingga izin Pengadilan Agama.
“Persyaratan tersebut dibuat untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak, sekaligus memastikan poligami dilakukan secara bertanggung jawab,” ujarnya.
Melalui forum ini, MUI Kota Makassar berharap para Kepala KUA, imam masjid, tokoh agama, dan masyarakat dapat menjadi rujukan dalam memberikan pemahaman yang benar mengenai poligami dan nikah siri, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak utuh maupun perdebatan yang berkembang di ruang digital. (RB)



