Tak Ada Lelang Ulang, Pemkot Makassar Percepat PSEL dan Pembenahan TPA Tamangapa
MAKASSAR, Radioalmarkaz.co.id – Pemerintah Kota Makassar terus mempercepat pembenahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa dan penyelesaian proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Makassar Raya.
Langkah tersebut menjadi pembahasan utama dalam pertemuan Menteri Lingkungan Hidup Moch. Jumhur Hidayat bersama Andi Sudirman Sulaiman, Fatmawati Rusdi, dan Munafri Arifuddin di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (5/8).
Pertemuan tersebut turut dihadiri jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar.
Usai pertemuan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan terdapat dua agenda utama yang dibahas. Pertama, percepatan pembenahan TPA Tamangapa melalui penghentian sistem open dumping menuju controlled landfill hingga sanitary landfill. Kedua, percepatan pelaksanaan proyek PSEL Makassar Raya yang melibatkan Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros.
Menurut Helmy, upaya penghentian open dumping yang dilakukan Pemkot Makassar telah mendapat apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Program tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Nomor 1 Tahun 2024 dan Instruksi Nomor 3 Tahun 2024 sebagai langkah memperbaiki sistem pengelolaan sampah di Kota Makassar.
Selain pembenahan TPA, pemerintah juga membahas kelanjutan proyek PSEL Makassar Raya yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018.
Terkait tenggat waktu yang diberikan pemerintah pusat, Helmy mengatakan Pemkot Makassar telah menerima nota pendapat dari Kejaksaan Negeri Makassar mengenai pengakhiran kontrak dengan pemenang sebelumnya.
“Hari ini kami sudah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Kota Makassar terkait nota pendapat untuk pengakhiran kontrak. Besok kami juga akan bertemu dengan Kepala BPKP Sulsel dan berdiskusi bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan untuk mempercepat prosesnya. Mudah-mudahan minggu ini sudah ada kesimpulan sehingga PSEL ini dapat segera berjalan,” ujar Helmy.
Ia menegaskan, tidak akan ada proses lelang ulang dalam proyek PSEL Makassar Raya. Sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 109, tahapan yang dilakukan adalah pengakhiran kontrak dengan pemenang sebelumnya sebelum proses dilanjutkan oleh PT Danantara melalui mekanisme due diligence.
“Makassar sudah memiliki pemenang sebelumnya. Setelah kontrak diakhiri sesuai ketentuan, PT Danantara yang akan melakukan due diligence dan melanjutkan kerja sama dengan pihak yang nantinya membangun PSEL. Jadi bukan Pemerintah Kota Makassar lagi yang berkontrak,” jelasnya.
Untuk lokasi pembangunan, Helmy menyebut kawasan Tamalanrea masih menjadi lokasi utama. Namun apabila mengalami kendala, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menyiapkan lahan alternatif seluas sekitar 100 hektare di Kabupaten Gowa.
Ia juga memastikan kawasan TPA Tamangapa tidak menjadi opsi lokasi pembangunan PSEL. Menurutnya, kebijakan pemilahan sampah yang sedang diterapkan diproyeksikan mampu menurunkan timbulan sampah Kota Makassar hingga sekitar 30 persen.
Kondisi tersebut membuat kerja sama aglomerasi bersama Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros menjadi penting agar kebutuhan minimal sekitar 1.000 ton sampah per hari untuk operasional PSEL tetap terpenuhi.
Helmy juga memaparkan perkembangan penerapan kebijakan pemilahan sampah yang mulai diberlakukan sejak 1 Agustus. Menurutnya, berbagai titik pengolahan sampah organik berbasis masyarakat mulai tumbuh di tingkat RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan.
“Kita berharap sampah organik tidak lagi masuk ke TPA. Selain mengurangi volume sampah, langkah ini juga dapat memperpanjang umur TPA, mengurangi air lindi, menekan emisi, serta meminimalkan risiko kebakaran, apalagi saat ini kita memasuki musim kemarau dan ancaman El Nino,” katanya.
Meski saat ini baru terdapat 12 TPS3R di Kota Makassar, Pemkot telah menyiapkan berbagai alternatif pengolahan sampah organik seperti maggot, biopori, dan pengolahan komunal.
Dukungan anggaran untuk penyediaan sarana dan prasarana akan diusulkan melalui APBD Perubahan melalui Dinas Lingkungan Hidup, kecamatan, maupun dana kelurahan.
Pemkot Makassar berharap percepatan pembenahan TPA Tamangapa, penerapan pemilahan sampah dari sumber, serta penyelesaian proyek PSEL Makassar Raya dapat menjadi solusi jangka panjang dalam penanganan sampah sekaligus mendukung program pemerintah pusat menuju pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan. (RB)



