Banner

Diskominfo Makassar Gandeng Densus 88 Perkuat Literasi Digital dan Keamanan Siber

 Diskominfo Makassar Gandeng Densus 88 Perkuat Literasi Digital dan Keamanan Siber
Banner
Banner

MAKASSAR, Radioalmarkaz.co.id- Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus memperkuat edukasi literasi digital kepada masyarakat sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal dengan PP TUNAS (Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Dr. Muhammad Roem, Jumat,(10/7)  mengatakan sosialisasi PP TUNAS telah dilakukan secara masif sepanjang tahun ini dengan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurutnya, Diskominfo bersama Dinas Pendidikan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) telah menggelar sosialisasi di sejumlah sekolah, termasuk sekolah-sekolah di wilayah kepulauan.

“Beberapa waktu lalu kami juga mengunjungi sekolah-sekolah di wilayah kepulauan untuk memberikan sosialisasi mengenai PP TUNAS. Tujuannya agar masyarakat memahami bahwa aturan ini bukan melarang anak menggunakan teknologi digital, tetapi membatasi akses sampai anak benar-benar siap sesuai usianya,” ujar Roem saat ditemui dikantor Balaikota Makassar.

Ia menjelaskan, dalam PP TUNAS terdapat pembatasan akses terhadap sejumlah platform digital bagi anak berusia di bawah 12 tahun. Kebijakan tersebut bertujuan melindungi anak dari paparan konten yang belum sesuai dengan tahap tumbuh kembang mereka.

“Anak-anak tidak dilarang menggunakan teknologi. Mereka hanya diminta menunggu hingga usia yang sesuai untuk mengakses beberapa platform tertentu karena ada risiko informasi yang dapat memengaruhi perkembangan mereka,” jelasnya.

Roem menegaskan, pemerintah daerah memiliki tugas membantu pemerintah pusat dalam menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk sekolah dan orang tua.

Menurutnya, keberhasilan implementasi PP TUNAS sangat bergantung pada keterlibatan keluarga dalam mengawasi aktivitas digital anak.

“Pengawasan bukan hanya dilakukan di sekolah. Peran orang tua sangat penting agar anak memahami apa yang boleh dan belum boleh diakses,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memblokir atau membatasi akses platform digital. Pengawasan teknis dilakukan langsung oleh penyelenggara platform seperti YouTube, Instagram, dan TikTok yang nantinya berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Tugas pemerintah daerah adalah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar implementasi PP TUNAS berjalan dengan baik,” ujarnya.

Selain sosialisasi PP TUNAS, Diskominfo Makassar juga terus mengembangkan program literasi keamanan informasi bagi masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Diskominfo menggandeng Densus 88 Antiteror Polri untuk memberikan edukasi mengenai ancaman di ruang digital.

Roem mengungkapkan, berdasarkan hasil koordinasi dan sosialisasi yang telah dilakukan di sekolah maupun kantor kecamatan, ditemukan adanya ruang-ruang digital yang dimanfaatkan pihak tertentu untuk menyebarkan paham yang dapat memengaruhi cara berpikir anak-anak.

“Teman-teman Densus 88 melihat ada ruang digital yang dimanfaatkan untuk melakukan perekrutan dan penyebaran paham tertentu. Karena itu, masyarakat perlu dibekali literasi digital agar mampu mengenali dan menghindari ancaman tersebut,” katanya.

Program literasi digital tersebut telah dilaksanakan di berbagai wilayah, termasuk Kecamatan Bontoala dan Kecamatan Tamalate, dengan melibatkan Diskominfo, Densus 88, Dinas Pendidikan, serta DP3A.

Melalui kolaborasi tersebut, Pemkot Makassar berharap ruang digital menjadi lebih aman, tidak hanya bagi anak-anak, tetapi juga seluruh masyarakat.

“Kami ingin masyarakat memiliki kemampuan literasi digital dan literasi keamanan informasi sehingga ruang digital menjadi tempat yang aman, sehat, dan produktif bagi semua,” tutup Roem. (RB)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *