Appi Luncurkan Makassar Berjasa, Ribuan Pekerja Rentan Kini Punya Jaring Pengaman Sosial
MAKASSAR, Radioalmarkaz.co.id Pemerintah Kota Makassar resmi meluncurkan Program Makassar Berjasa (Berbagi Jaminan Sosial) sebagai upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kota Makassar.
Program tersebut diintegrasikan dengan Sistem Keagenan Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) BPJS Ketenagakerjaan.
Peluncuran program berlangsung di Lapangan Karebosi, Jumat (19/6/2026), dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, jajaran BPJS Ketenagakerjaan, Forkopimda, pimpinan OPD, serta unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan.
Dalam kesempatan itu, Munafri menegaskan bahwa Program Makassar Berjasa merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat yang bekerja di sektor informal dan kelompok rentan yang selama ini menghadapi berbagai risiko pekerjaan.
“Pemerintah harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat. Karena ketika pencari nafkah mengalami musibah, dampaknya tidak hanya dirasakan individu tersebut, tetapi juga seluruh keluarganya,” kata Munafri.
Untuk mendukung program tersebut, Pemkot Makassar mengalokasikan anggaran sebesar Rp27,22 miliar melalui APBD 2026. Anggaran itu digunakan untuk memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 81.466 pekerja rentan.
Tidak hanya itu, sebanyak 45.000 pekerja rentan dan pekerja keagamaan juga mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) yang pembiayaannya ditanggung pemerintah daerah.
Menurut Munafri, langkah tersebut menjadi terobosan penting karena perlindungan yang diberikan tidak hanya mencakup risiko kecelakaan kerja dan kematian, tetapi juga menjamin masa depan pekerja melalui program tabungan hari tua.
“Kami ingin para pekerja memiliki pegangan untuk masa depan. Ini bukan hanya soal perlindungan sosial, tetapi investasi kesejahteraan jangka panjang bagi masyarakat,” ujarnya.
Sebagai bagian dari strategi memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pemkot Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan juga membentuk 1.005 Agen Perisai yang tersebar di seluruh RW di Kota Makassar.
Keberadaan agen tersebut diharapkan menjadi ujung tombak edukasi dan pendampingan masyarakat untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal yang belum terlindungi.
“Masih banyak masyarakat yang sebenarnya mampu menjadi peserta mandiri, namun belum memahami manfaat maupun mekanisme pendaftarannya. Agen Perisai hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut,” jelas Munafri.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan pula penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan terkait pelaksanaan Program Makassar Berjasa. Selain itu, diserahkan manfaat jaminan sosial kepada sejumlah pekerja dan ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Perumda Pasar Makassar Raya juga menandatangani kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi para pedagang pasar di Kota Makassar.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham mengatakan Program Makassar Berjasa merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh pekerja memiliki akses terhadap perlindungan sosial yang layak.
Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga ketika menghadapi risiko kerja maupun musibah yang tidak terduga.
“Jaminan sosial bukan lagi sekadar kebutuhan, melainkan hak yang harus dapat dirasakan oleh seluruh pekerja tanpa memandang sektor pekerjaannya,” ujar Aliyah.
Ia optimistis kolaborasi antara Pemkot Makassar, Dinas Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, serta para Agen Perisai akan mendorong peningkatan kepesertaan secara signifikan dan mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Kota Makassar.
Melalui Program Makassar Berjasa, Pemerintah Kota Makassar berharap semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi, sehingga risiko jatuh miskin akibat kehilangan sumber penghasilan dapat diminimalkan dan kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat. (*)



