Kesejahteraan Jurnalis Disorot, Disnaker Sulsel Dorong Standarisasi Upah dan Kontrak Kerja
Makassar, Radioalmarkaz.co.id– Isu kesejahteraan jurnalis kembali mencuat di Makassar. Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan menegaskan pentingnya perlindungan hak pekerja media, termasuk kepastian upah dan kontrak kerja yang jelas.
Kepala Disnakertrans Sulsel, Jayadi Nas, menyebut jurnalis secara hukum merupakan pekerja yang wajib mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan.
Namun, ia menilai masih banyak jurnalis yang belum memiliki kontrak kerja tertulis.
“Kalau ada hubungan kerja, harus ada kesepakatan yang jelas secara tertulis. Ini penting sebagai dasar hukum jika terjadi perselisihan,” ujarnya dalam diskusi ketenagakerjaan yang digelar Aliansi Jurnalis Independen di Makassar.
Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mulai dari perundingan bipartit hingga mediasi tripartit.
Namun, ia mengakui masih banyak pekerja yang enggan melapor karena takut kehilangan pekerjaan.
Untuk itu, pihaknya berencana mendorong pertemuan dengan pemilik perusahaan media guna membahas standarisasi kesejahteraan jurnalis di Sulawesi Selatan.
“Ke depan, kami akan coba dudukkan bersama pemilik media untuk mencari solusi terbaik,” katanya.
Saat ini, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel berada di kisaran Rp3,9 juta, sementara untuk Kota Makassar mencapai Rp4,1 juta. Jayadi menegaskan, perusahaan media wajib mematuhi ketentuan tersebut.
Di sisi lain, persoalan jurnalis tanpa kontrak kerja juga disoroti oleh LBH Pers Makassar.
Advokat LBH Pers, Firmansyah, menyebut hubungan antara perusahaan media dan jurnalis secara hukum memenuhi unsur hubungan kerja, yakni adanya perintah, pekerjaan, dan upah.
“Tanpa kontrak tertulis, hak-hak pekerja menjadi sulit dikontrol dan divalidasi. Ini menunjukkan lemahnya itikad baik dalam hubungan kerja,” ujarnya.
Ia menilai negara perlu hadir lebih kuat melalui regulasi yang tegas untuk memastikan perusahaan media mematuhi standar ketenagakerjaan.
Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pengda Sulsel, Andi Muhammad Sardi, mengungkapkan bahwa kesejahteraan jurnalis masih menjadi persoalan berulang.
Ia memaparkan, di sektor televisi, koresponden kerap dibayar per tayang dengan nilai sekitar Rp50 ribu. Bahkan di media daring, honor penulisan berita bisa hanya sekitar Rp10 ribu per artikel.
“Kondisi ini tentu jauh dari ideal dan bisa mengancam keberlanjutan industri pers,” ujarnya.
Menurutnya, dibutuhkan langkah konkret dari pemerintah, termasuk mendorong regulasi nasional yang mengatur standar kesejahteraan jurnalis.
Melalui kolaborasi lintas sektor, diharapkan keseimbangan antara peran strategis jurnalis sebagai pilar demokrasi dan kesejahteraan mereka sebagai pekerja dapat terwujud. (RB)



