Banner

Surat Edaran Terbit, Karaoke dan Panti Pijat di Makassar Tutup Sementara

 Surat Edaran Terbit, Karaoke dan Panti Pijat di Makassar Tutup Sementara
Banner
Banner

Makassar, Radioalmarkaz.co.id-Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh tempat hiburan malam atau THM akan ditutup sementara selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 yang diteken pada 13 Februari 2026.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa penutupan berlaku mulai 17 Februari 2026 dan mencakup usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi di seluruh wilayah kota.

Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kekhusyukan ibadah Ramadan sekaligus menghormati perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 yang jatuh pada 19 Maret 2026.

“Selama Ramadan, THM kita tutup. Edaran sudah kami keluarkan untuk memastikan tidak ada yang beroperasi,” tegas Munafri.
Pemkot juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, roda pemerintahan tetap berjalan normal. Agenda Safari Ramadan tetap dilaksanakan dengan turun langsung ke kecamatan dan kelurahan untuk menyampaikan program pembangunan kepada masyarakat.

Kepala Dinas Pariwisata Makassar, Ahmad Hendra, menilai momentum Ramadan dan Nyepi menjadi ruang refleksi dan penguatan nilai spiritual serta kebhinekaan.

Ia berharap kepatuhan para pelaku usaha tidak hanya dimaknai sebagai ketaatan terhadap regulasi, tetapi juga sebagai kontribusi menjaga ketertiban umum dan harmoni sosial.

Pemerintah optimistis, dengan dukungan semua pihak, suasana Ramadan dan Nyepi di Makassar dapat berlangsung aman dan kondusif tanpa mengganggu iklim usaha pariwisata di kota (RB)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *