Banner

Pelunasan Haji Tahap II, Kanwil Kemenhaj Sulsel Minta Jemaah Cadangan Segera Verifikasi Data

 Pelunasan Haji Tahap II, Kanwil Kemenhaj Sulsel Minta Jemaah Cadangan Segera Verifikasi Data
Banner
Banner

MAKASSAR, Radioalmarkaz.co.id-   Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia memastikan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahap II Tahun 1447 H/2026 M akan dilaksanakan pada 2 hingga 9 Januari 2026 tahapan tersebut, verifikasi data jemaah haji cadangan menjadi fokus utama, termasuk di Provinsi Sulawesi Selatan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI Nomor SD-7/PU.2025 tertanggal 9 Desember 2025 tentang verifikasi data jemaah haji cadangan berhak lunasi Tahap II.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kuota jemaah haji cadangan yang dapat mengikuti pelunasan ditetapkan sebesar 50 persen untuk DKI Jakarta dan 40 persen untuk provinsi lainnya, termasuk Sulawesi Selatan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 32 Tahun 2025.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail, menegaskan pentingnya akurasi dan ketepatan waktu dalam proses verifikasi data jemaah cadangan.

“Verifikasi ini sangat menentukan kelancaran pelunasan Tahap II. Kami Ikbal Ismail juga mengingatkan jemaah cadangan agar memahami mekanisme yang berlaku. Jemaah cadangan merupakan pengisi sisa kuota setelah terpenuhinya kategori prioritas, seperti jemaah gagal sistem, pendamping lansia, penyandang disabilitas, serta penggabungan mahram.

“Hak dan kewajiban jemaah cadangan perlu dipahami, termasuk tidak menuntut kepastian keberangkatan dan kesiapan menjalani pemeriksaan kesehatan ulang apabila belum dapat diberangkatkan,” tegasnya.

Hingga 12 Desember 2025, tercatat sebanyak 4.289 jemaah haji Sulsel telah melunasi Bipih Tahap I atau sekitar 44,35 persen. Sementara lebih dari 5.300 jemaah lainnya diharapkan dapat menyelesaikan pelunasan hingga 23 Desember 2025 atau pada pelunasan Tahap II Januari 2026. (*)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *