Pemkot Makassar dan OMS Dorong Skema Pendanaan Berkelanjutan Tekan HIV/AIDS
MAKASSAR, RADIOALMARKAZ.CO.ID — Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat langkah penanggulangan HIV dan AIDS dengan menggandeng Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) melalui skema kontrak sosial (social contracting) berbasis Swakelola Tipe III.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan kerja sama formal dan berkelanjutan antara pemerintah dan lembaga masyarakat dalam pelaksanaan program penanggulangan HIV/AIDS di Makassar.
Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan jajaran Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Sulawesi Selatan, di Balai Kota Makassar, Senin (3/11/2025).
⁰Dalam kesempatan itu, Munafri memastikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanganan HIV/AIDS akan diselesaikan pada tahun 2026 sebagai bentuk penguatan kebijakan dan payung hukum bagi upaya pencegahan serta pengendalian penyakit tersebut.
“Dengan berbagai dinamika yang terjadi, saya pastikan Perda HIV/AIDS akan jalan dan menjadi peraturan daerah di Kota Makassar,” ujar Munafri.
“Regulasi ini penting agar pemerintah dan Dinas Kesehatan bisa bekerja lebih maksimal dalam menangani masalah HIV,” tambahnya.
Ia juga menegaskan pentingnya kerja lintas sektor agar upaya penanganan HIV bisa lebih efektif, tidak hanya di level teknis, tetapi juga di tataran kebijakan dan penganggaran.
Kasus Menurun, Sosialisasi Tetap Jadi Kunci
Data Dinas Kesehatan Kota Makassar menunjukkan tren penurunan kasus HIV dalam tiga tahun terakhir. Tahun 2023 tercatat 1.015 kasus, turun menjadi 925 kasus pada 2024, dan hingga pertengahan 2025 menurun lagi menjadi 454 kasus.
Meski demikian, Wali Kota yang akrab disapa Appi itu mengingatkan bahwa tantangan sosial masih cukup besar, terutama karena banyak pengidap HIV yang enggan terbuka dengan status kesehatannya.
“Persoalan HIV bisa menjadi lebih fatal karena banyak yang sudah tidak mau mengaku. Baru ketahuan setelah ada tindakan medis. Ini yang butuh sosialisasi masif,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur PKBI Sulsel Andi Iskandar Harun menjelaskan bahwa skema Swakelola Tipe III menjadi solusi konkret di tengah menurunnya dukungan pendanaan internasional (global fund transition) setelah 2026.
“Sejak 2004, pendanaan HIV di Indonesia masih sangat bergantung pada donor dan negara mitra. Karena itu, perlu mekanisme pendanaan domestik yang berkelanjutan,” jelas Iskandar.
Melalui skema ini, pemerintah daerah bisa bekerja sama langsung dengan OMS yang memiliki kompetensi lapangan.
“OMS tidak lagi sekadar penerima hibah, tapi menjadi mitra resmi pemerintah dengan sistem pelaporan dan akuntabilitas yang jelas,” tambahnya.
PKBI Sulsel sebagai Sub-Sub Recipient (SSR) CSS-HR untuk Distrik Makassar mendorong tiga prioritas program bersama Pemkot Makassar untuk tahun 2026, mendorong pembentukan Perda HIV Kota Makassar, baik melalui inisiatif DPRD maupun usulan pemerintah daerah, mengalokasikan pendanaan HIV dan TB melalui skema Swakelola Tipe III, mengaktifkan kembali Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Makassar melalui SK Wali Kota 2026, memperkuat kemitraan NGO, OPD, dan sektor swasta dalam penjangkauan dan pendampingan populasi kunci berisiko serta ODHIV.
Munafri menegaskan bahwa kerja sama pemerintah, masyarakat sipil, dan sektor swasta menjadi kunci untuk mempercepat pencapaian target global “Three Zeroes 2030”: zero new infection, zero AIDS-related death, dan zero discrimination.
“Kami ingin penanganan HIV/AIDS di Makassar bukan hanya formalitas. Harus ada sinergi nyata lintas sektor agar masalah ini bisa benar-benar diatasi,” ujarnya.
Dengan komitmen tersebut, Makassar diharapkan dapat menjadi salah satu kota percontohan di Indonesia dalam menghadapi tantangan HIV/AIDS secara berkelanjutan dan inklusif. (RB)



