Banner

YIC Al-Markaz Al-Islami Menangkan Gugatan Tanah Seluas 7 Hektar di Mahkamah Agung

 YIC Al-Markaz Al-Islami Menangkan Gugatan Tanah Seluas 7 Hektar di Mahkamah Agung
Banner
Banner

MAKASSAR, RADIOALMARKAZ.CO.ID – Yayasan Islamic Center (YIC) Al-Markaz Al-Islami memenangkan gugatan kepemilikan lahan.

Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh Ince Baharudin dan Ince Rahmawati.

Kemenangan gugatan itu disampaikan langsung oleh Ketua YIC Al-Markaz Al-Islami Prof Hamid Awaluddin, Senin, 21 Oktober 2024.

Secara detail, Prof Hamid menerangkan awal tanah masjid Al-Markaz digugat hingga dimenangkan pada tingkat Mahkamah Agung.

“Tanah ini milik Pemda, dulu Unhas. Unhas diberikan sejumlah konsesi dan kompensasi oleh Pemda. Tanah, perkebunan, empang. Dalam perjalanan, didirikan masjid yayasan Al-Markaz, lalu nyambung tanah ke belakang,” tuturnya.

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini kembali menjelaskan, awalnya Ince Baharuddin dan Ince Rahmawati menggugat perdata 2,4 Hektar lahan.

2,4 Hektar lahan tersebut berada di luar lahan Masjid Al-Markaz Al-Islami, Namun selama proses kasus berjalan Pengadilan Negeri mengabulkan 11 hektar lahan, termasuk didalamnya lahan Masjid Al-Markaz Al-Islami, Kantor PMI Kandea, dan Kampus Unhas Kandea.

“Seberang kanal. Di keluarkan kantor Palang merah di Kandea, dan Koramil. Tanah Masjid ini tidak digugat tapi di pengadilan negeri dikabulkan 11 Hektar. Menang di pengadilan negeri dan menang di pengadilan tinggi,” paparnya.

Keberatan dengan putusan Pengadilan Negeri, Pihak Yayasan bersama tim Kejaksaan Tinggi memutuskan melayangkan kasasi.

“Kami Yayasan tidak tinggal diam. Ikut sebagai pihak terkait Kejaksaan tinggi timnya berusaha memenangkan di Mahkamah Agung. Kami menangkan perdata di Level Kasasi,” ujarnya.

Prof Hamid melanjutkan, muncul kecurigaan bahwa surat tanah yang dimiliki Ince bersaudara itu palsu.

“Lalu kami pidanakan, Ince bersaudara. dengan pemalsuan dokumen,” katanya.

Ketua Yayasan Islamic Center (YIC) Al-Markaz Al-Islami, Prof Hamid Awaluddin, saat menjelaskan luas lahan Masjid Al-Markaz Al-Islami, Senin, 21 Oktober 2024.

Bukti-bukti dikumpulkan oleh tim Kejaksaan Tinggi dan Yayasan.

“Kalau tidak salah keluar 1942, disitu kami curiga karena dikatakan seluruh tanah masuk kecamatan Tallo. Padahal dari dulu disini masuk kecamatan Bontoala,” sebutnya.

Kedua kata Prof Hamid, surat tanah milik Ince bersaudara tertulis bahwa tanah yang digugat berada di Kota Madya Makassar Provinsi Sulwesi Selatan Tenggara. Pada saat itu, belum pecah masih Sulawesi. Ketiga ejaan yang dipakai berbeda sama sekali,” sambungnya.

“Kami pidanakan, di pengadilan negeri juga pengadilan tinggi tetapi kami kalah. Di lanjutkan ke kasasi, pada akhirnya kami menang, Ince bersaudara dianggap melanggar hukum dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara,” paparnya.

Dalam tahanan Ince Baharudin dan Ince Rahmawati mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

“Di Penjara lakukan PK, minggu lalu keluar putusan. Permohonan PK nya ditolak. Artinya secara sah terbukti ince baharuddin dan Ince Rahmawati memalsukan dokumen,” jelas Prof Hamid.

Dengan ditahannya Ince bersaudara, Prof Hamid berharap bahwa tidak ada lagi orang ataupun kelompok yang berani menggugat lahan YIC Al-Markaz Al-Islami.

“Kami bersyukur memenangkan perkara ini sehingga jangan sampai ada lagi kedepan, orang ke orang, kelompok ke kelompok mau gunakan dokumen ini tanah. Karena terbukti siapa coba palsukan dokumen dipenjara,” tegas Hamid.

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *